Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Dukung Pelaksanaan Haji, Pemerintah Tambah 6 Pintu Masuk Udara

$
0
0

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang diterbitkan pada Rabu (18/5) tersebut, ada 6 pintu masuk (entry point) tambahan untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia melalui jalur udara.

Perjalanan Pelaksanaan Haji - mediaindonesia.com

Perjalanan Pelaksanaan Haji – mediaindonesia.com

Dalam aturan sebelumnya, pintu masuk udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Kualanamu di Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan dalam aturan terbaru, 6 pintu masuk tambahan yang dimaksud meliputi Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Adi Sumarmo di Jawa Tengah, dan Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Sepinggan Kalimantan Timur.

Namun, 6 pintu masuk tambahan itu dikhususkan bagi PPLN yang mengikuti program haji dan hanya dibuka mulai tanggal 4 Juni – 15 Agustus 2022. “Untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (18/5), seperti dilansir dari Republika.

Pemerintah juga membebaskan karantina untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Pembebasan karantina juga berlaku untuk PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, namun dengan syarat wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk PPLN yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama maka wajib melakukan karantina selama 5 hari. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti ketentuan dari pemerintah. “Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5×24 jam,” tandas Wiku.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375