Tangerang – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mulai Kamis (24/3) tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan dosis ketiga (booster). Aturan karantina terbaru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan bahwa SE terbaru itu sudah berlaku di Bandara Soetta per hari Kamis. “(SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku (di Bandara Soekarno-Hatta),” ucapnya, seperti dilansir dari Kompas.
Sementara itu, Satgas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melaporkan bahwa sejak diberlakukannya bebas karantina, penumpang dari luar negeri mengalami kenaikan. “Mulai naik dan diperkirakan akan terus meningkat karena sekarang sudah tidak ada karantina lagi,” ungkap Komandan Satgas Udara Bandara Soekarno-Hatta Kolonel Sus Agus Listiyono, Kamis (24/3).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pada Rabu lalu, jumlah pelaku perjalanan dari luar negeri yang melintas di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 5.500 orang. “Dan hari ini sudah mencapai 6.000 orang,” bebernya. Adapun ketentuan bebas karantina tersebut berlaku untuk PPLN yang masuk Indonesia lewat 7 bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid.
Selain itu, ada juga 5 pelabuhan internasional yang dibebaskan dari karantina untuk para PPLN, antara lain Pelabuhan Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Terakhir, pelaku PPLN yang masuk melalui tiga pos Aruk, Entikong, dan Motaain juga bebas dari karantina.
Agus menambahkan, Bandara Soekarno-Hatta telah menerapkan surat edaran tersebut. Namun, PPLN tetap wajib PCR saat turun dari pesawat. “Petugas KKP yang memeriksa dokumen kesehatan mereka dan selanjutnya dilakukan PCR,” katanya. Jika PPLN sudah divaksin dua kali atau booster, maka mereka bisa langsung melanjutkan perjalanan ke tujuan. Tetapi, jika belum divaksin, maka mereka wajib karantina 5 hari.