Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Keputusan Diralat, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Terbuka untuk Tujuan Wisata

$
0
0

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat kembali Surat Edaran (SE) yang sebelumnya melarang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. PPLN, termasuk untuk tujuan wisata, dapat datang ke Indonesia lewat Bandara Cengkareng, tidak cuma via tiga bandara yang disebutkan sebelumnya.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta - id.wikipedia.org

Bandara Internasional Soekarno-Hatta – id.wikipedia.org

Seperti diketahui, pada tanggal 6 Februari 2022 kemarin, otoritas perhubungan merilis SE Kementerian Perhubungan Nomor 11 tahun 2022. Dalam surat tersebut, hanya berisi tiga bandara yang boleh menjadi pintu masuk bagi PPLN tujuan wisata, yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

“Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” papar Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Fitri Indah S., dalam siaran resminya. “Saat ini, Ditjen Perhubungan tengah melakukan revisi SE Nomor 11 tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 tahun 2022.”

Sebelumnya, SE tersebut berbunyi, ‘pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)’. WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku, serta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS.

“Kemenhub bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia juga wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, dilansir CNN Indonesia. “Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.”


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles