Cengkareng – Sehari sebelum libur perayaan Tahun Baru Imlek, rupanya suasana di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten terpantau lebih ramai dari hari biasanya. Para penumpang melakukan validasi dan check-in di counter maskapai secara bergantian.
Kepadatan penumpang pesawat terpantau di Terminal 2E Bandara Soetta sejak pukul 08.30 WIB. “Tolong diperhatikan pemerintah, ini bahaya sekali tidak ada social distancing dan tidak adanya petugas di lapangan yang mengatur, semua berebut antrean berdesak-desakan. Harus dipikirkan solusinya,” kata salah satu penumpang, Senin (31/1), seperti dilansir dari Detik.
Sebagian besar penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tersebut pergi berlibur dan pulang ke kampung halamannya. Berdasarkan data office in charge Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang mencapai 63.000 orang atau naik 4% dari hari biasa. Sedangkan, jumlah penerbangan mencapai 570 pergerakan pesawat. Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sebelum Imlek tersebut didominasi oleh rute domestik. Adapun 5 destinasi wisata favorit masyarakat adalah Pontianak, Bali, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Palembang.
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih menerapkan syarat penerbangan yang mengharuskan penumpang untuk sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Syarat atau ketentuan perjalanan dalam negeri tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Jika merujuk pada kedua surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat dari dan ke bandara yang berada di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan status sudah divaksin minimal dosis pertama dengan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan untuk yang sudah divaksin lengkap (2 dosis) dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sementara itu, untuk penumpang pesawat tujuan luar Jawa dan Bali, baik yang telah divaksin dosis 1 atau 2, wajib menunjukkan hasil negatif antigen berlaku 1×24 jam atau hasil negatif test RT-PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kewajiban kartu vaksin tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.