Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda didampingi Kasi Datun Dicky Yunandar dengan Executive General Manager PT Angkasa Pura II Agus Haryadi pada Kamis (20/1) lalu.
Menurut Erich, penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud realisasi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Jadi, penandatanganan MoU ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk Angkasa Pura II dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dalam penyelesaian permasalahan di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara,” papar Erich, Jumat (21/1), seperti dilansir Liputan6.
Lebih lanjut Erich menjelaskan, dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang nantinya diharapkan mampu meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT Angkasa Pura II.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, kedua instansi ini sepakat untuk saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu, khususnya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum. Kemudian, tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, dan koordinasi terkait penerapan hukum. “Serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang,” sambungnya.
Kerja sama ini diharapkan bisa membawa manfaat dalam membantu sekaligus mendukung program kerja PT Angkasa Pura II untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal serta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi melalui surat kuasa khusus atau SKK guna memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak,” tandas Erich.