Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Terkendala Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta, AP II Bentuk Tim Khusus

$
0
0

Tangerang – Sampai saat ini proyek pembangunan landasan pacu atau runway 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta masih terhambat oleh proses pembebasan lahan. Pasalnya, proses negosiasi ganti rugi dengan warga yang terkena dampak pembebasan lahan masih berjalan alot.

Spanduk-spanduk protes kebijakan PT Angkasa Pura II terkait nilai ganti rugi murah kepada korban gusuran proyek runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang - www.tangeranghits.com

Spanduk-spanduk protes kebijakan PT Angkasa Pura II terkait nilai ganti rugi murah kepada korban gusuran proyek runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang – www.tangeranghits.com

Untuk mencapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi untuk warga, PT Angkasa Pura (AP) II pun akan membentuk tim khusus. PT AP II mempersiapkan anggaran pembangunan runway 3 hingga Rp 3,7 triliun.

Lahan sekitar 168 hektar milik warga akan dibebaskan dalam proyek ini. Lahan tersebut terdiri dari 134 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang dan 34 hektar di Kota Tangerang meliputi daerah Selapajang, Benda, Bojong Renged, Rawa Burung, dan Rawa Rengas.

Pada musyawarah antara AP II dengan warga, rupanya warga menolak tawaran ganti rugi dari AP II dan tak bersedia menjual lahan dengan harga murah. Hingga kini, warga pun memasang spanduk berisi penolakan terhadap AP II.

“Kami bentuk Community Communication Point yang akan menjadi tempat komunikasi antara pemilik tanah dan Angkasa Pura,” ucap Ketua Tim Pembebasan Lahan AP II Bambang Gunarso, Kamis (17/11). “Mohon bantuan dan doanya agar prosesnya berjalan baik dan lancar,” imbuhnya.

“Tim itu berkantor di daerah Teluk Naga. Warga bisa datang ke sana untuk membahas serta mengeluarkan uneg-unegnya. Masyarakat juga bisa mempelajari soal nilai ganti rugi terhadap bidangnya yang akan dibebaskan,” sahut Humas Bandara Soetta, Dewandono Prasetyo.

“Kalau warga kekeh menolak, ya terpaksa menyelesaikannya di Pengadilan,” tandas Dewandono Prasetyo.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles