JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperketat pintu masuk wilayah Indonesia melalui jalur udara untuk mencegah gelombang ketika Covid-19 dan varian omicron. Bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang masuk lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Sam Ratulangi, diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.
“Tadi presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina ini, terus diberlakukan selama 10 hari,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers secara virtual pada Senin (6/12) kemarin. “Karantina untuk (pelaku perjalanan internasional) yang datang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang.”
Airlangga melanjutkan, pemberlakuan masa karantina 10 hari ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian baru B.1.1.529 atau varian omicron. Dijelaskannya, berdasarkan regulasi kesehatan internasional yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, ada sejumlah langkah yang disarankan untuk mencegah meluasnya varian baru tersebut, yakni terus melakukan genome sequencing dan memperbanyak sampel pemeriksaan, mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk merespons cepat penularan varian itu, dan membatasi kegiatan masyarakat serta menyegerakan vaksin untuk masyarakat yang rentan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, menurutkan bahwa pihaknya ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan mulai penerbangan domestik antisipasi libur Natal dan Tahun Baru, juga di penerbangan internasional mencegah masuknya varian baru omicron.
Sebelumnya, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah melarang masuk warga negara asing dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Ke-11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hong Kong. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 dan Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto.
“Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya Surat Edaran yang baru ini,” papar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, dikutip dari Kompas. “Dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.”