Jakarta – Mulai tanggal 3 November 2021 kemarin, calon penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dosis kedua diperbolehkan menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan. Seperti diketahui, sebelumnya seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali diwajibkan membawa dokumen hasil tes RT-PCR.
“Efektif per 3 November, diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano, Rabu (3/11), seperti dilansir Tempo.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa penumpang yang menuju Jawa dan Bali juga bisa menggunakan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 hari sebelum jadwal keberangkatan. Penggunaan tes PCR bisa dilakukan oleh penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali yang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Sedangkan untuk sampe tes antigen diambil 1 hari sebelum berangkat.
Yado mengungkapkan bahwa Bandara Soetta mempunyai 2 layanan tes rapid antigen dan PCR. Lokasi pemeriksaan berada di Airport Health Center, yaitu di Terminal 2 dan Terminal 3. Hasil tes Antigen akan keluar dalam waktu 30 menit, sedangkan tes PCR keluar dalam 1×24 jam dan 3 jam.
Layanan pemeriksaan Covid-19 tersebut bisa diakses lewat pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Travelin atau langsung datang ke lokasi (walk-in service). Bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan layanan drive thru atau tes tanpa turun dari kendaraan. Yado juga mengimbau para calon penumpang pesawat untuk melakukan rapid test antigen atau PCR sebelum tiba di bandara. “Agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa kewajiban membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun serta calon penumpang yang memiliki komorbid. Penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).