Jakarta – Sejak beberapa waktu lalu, anak usia di bawah 12 tahun sempat tidak diizinkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara, termasuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Akan tetapi, belum lama ini aturan tersebut dilonggarkan, sehingga anak berumur di bawah 12 tahun sudah boleh bepergian melalui Bandara Soetta.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko – tangerangonline.id
Walau begitu, karena Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 62/2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu belum dicabut, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang. Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang wajib memenuhi persyaratan dan harus memperoleh persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.
“Saat ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun dibatasi perjalananya dengan pesawat terbang. Jika ada kebutuhan yang mendesak yang harus dilakukan penerbangan itu bisa dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat,” jelas Handoko di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (7/10), seperti dilansir Tangerangonline.
Selain itu, penggunaan transportasi udara untuk anak di bawah 12 tahun dibatasi hanya dalam lingkung rute penerbangan domestik saja. “Untuk internasional belum diizinkan,” imbuh Handoko. Lebih lanjut ia menjelaskan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan naik moda transportasi udara antara lain anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orang tuanya.
Kemudian, calon penumpang anak-anak itu juga merupakan mereka yang memang harus mengikuti orang tuanya yang pindah tugas, untuk tujuan pengobatan, atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat lain. “Selain tiga kategori tersebut belum diperkenankan,” papar Handoko. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sengaja menerapkan peraturan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut.