Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Datang dari Luar Negeri, Penumpang Bandara Soetta Wajib Lewati 6 Checkpoint

$
0
0

JAKARTA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan anyar untuk kedatangan penumpang dari luar negeri. Diberlakukan penuh mulai tanggal 19 September 2021 kemarin, mereka yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes PCR setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan harus melewati enam kali pemeriksaan di enam checkpoint.

Ilustrasi : Penumpang dari luar negeri – www.jawapos.com

Dilansir dari Kompas, prosedur tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Y. Gandoz, mengatakan, surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Gandoz dalam keterangan resminya. “Ini termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma, dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.”

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, menambahkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021. Stakeholder tersebut antara lain PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.

Di Checkpoint 1, penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021. Di Checkpoint 2, penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel Kementerian Kesehatan. Pada titik ini, personel KKP Kementerian Kesehatan juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Kemudian, penumpang menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan. Setelah itu, penumpang menjalani proses Imigrasi serta bea dan cukai, kemudian menuju area holding untuk persiapan karantina, dan terakhir menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles