Jakarta – Pemerintah telah membuka kembali pintu masuk kedatangan warga negara asing (WNA) sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9).
Clik here to view.

Suasana penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta – kompas.com
Melalui peraturan tersebut tercantum bahwa Indonesia membuka kedatangan internasional melalui 2 pintu masuk utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Sejak dibukanya pintu masuk ke Indonesia, kabarnya sudah ada sekitar 974 WNA yang masuk melalui Bandara Soetta.
“Sejak pemberlakuan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021, periode 15 sampai 17 September 2021 ada 974 WNA melintas masuk melalui Bandara Soetta. Sementara untuk WNA yang meninggalkan Indonesia berjumlah 874 WNA,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, Jumat (17/9), seperti dilansir Beritasatu.
Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air setelah bepergian ke luar negeri mencapai 2.961 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Untuk WNI yang pergi keluar Indonesia dari Bandara Soetta selama dua hari ini berjumlah 3.418 orang,” terang Sam.
Sebelum adanya pelonggaran dari pemerintah, selama periode 1 Agustus sampai 14 September 2021 terdapat ribuan WNA yang masuk ke Indonesia. Ribuan WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia karena memegang visa dinas dan juga diplomatik.
“Untuk WNA yang datang ke Indonesia lewat Bandara Soetta pada periode tersebut tercatat ada 15.343 orang. Lalu WNI yang datang dari luar negeri di periode yang sama berjumlah 51.658 orang. Dan untuk WNA yang berangkat ke luar negeri di periode tersebut ada 22.122 dan untuk WNI yang berangkat berjumlah 50.925 orang,” ungkap Sam.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menerangkan bahwa Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 memberi izin masuk pada warga asing yang memiliki visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku. “Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa warga asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik,” katanya.
Tak hanya pemegang visa kunjungan dan visa terbatas yang masih berlaku, subjek lain yang kini juga diizinkan memasuki wilayah Indonesia mencakup orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.