Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Mulai 25 Juni 2021 Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

$
0
0

Jakarta – Pihak otoritas Hong Kong memutuskan untuk melarang penerbangan komersial dari Indonesia yang hendak memasuki wilayah tersebut mulai hari Jumat (25/6) ini. Keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia dikategorikan sebagai negara “berisiko sangat tinggi” terkait Covid-19.

Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia - bisnis.tempo.co

Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia – bisnis.tempo.co

“Mulai pukul 00.00 pada 25 Juni, seluruh penumpang penerbangan dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hongkong,” demikian bunyi keterangan tertulis dari otoritas Hong Kong. Selain Indonesia, ada beberapa negara lain yang termasuk kategori tersebut dan dilarang masuk Hong Kong, yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan ini karena adanya 5 atau lebih penumpang yang dinyatakan positif varian baru Covid-19 pada saat kedatangan. Aturan itu juga dipicu saat ada 10 atau lebih penumpang yang ditemukan positif jenis virus corona apapun ketika dikarantina.

Sebagai informasi, pada (20/6) lalu pesawat Garuda Indonesia mendarat di Hong Kong. Seluruh penumpang telah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari Indonesia, namun saat dites ulang ternyata ada 4 orang yang dinyatakan positif. “Mengingat jumlah kasus impor asal Indonesia telah melampaui ambang batas, maka pemerintah akan menerapkan place-specific flight suspension untuk Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai Grup A1 pada 25 Juni,” demikian bunyi rilis.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan pada saat tes Covid-19 di Jakarta penumpang itu dinyatakan negatif. Tetapi, ketika penumpang tersebut tiba di Hong Kong dan menjalani pemeriksaan ulang, penumpang itu dinyatakan positif Covid-19. “Sebagai maskapai, kami dilarang membawa penumpang sampai 5 Juli ke Hong Kong,” jelas Irfan, seperti dilansir Tirto.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sendiri mengungkapkan bahwa larangan Hong Kong tersebut bersifat sementara dan pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.

“Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak Kemenlu.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles