Jakarta – Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) atau jalan tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten akan naik pada hari Kamis, 29 April 2021 pukul 00.00 WIB. Hal ini diumumkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui akun Instagram resminya, @jasamargametropolitan.
Dilansir dari akun tersebut, kenaikan tarif tol yang akan diberlakukan mulai Kamis besok sebesar Rp500 untuk masing-masing golongan kendaraan. Penyesuaian tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.
“Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya,” tulis akun @jasamargametropolitan.
Dengan demikian, tarif kendaraan golongan I menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500. Kemudian, golongan II menjadi Rp10.500 dari sebelumnya Rp10 ribu dan golongan IV menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11 ribu. Sementara itu, tarif kendaraan golongan V menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11 ribu. “Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya,” pesan Jasa Marga.
Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap 2 tahun sekali berdasar pengaruh laju inflasi. Hal tersebut sesuai pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Untuk Tol Bandara Soekarno-Hatta, penyesuaian tarif berdasarkan laju inflasi 4,43 persen.
“Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Jasa Marga sudah memenuhi seluruh syarat Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta telah melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan, meliputi layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi. Tujuannya, untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.