JAKARTA – PT Angkasa Pura II menandatangani perjanjian kerja sama tentang pencegahan terorisme dan radikalisme dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasalnya, perusahaan menyadari bahwa pihaknya yang mengelola 20 bandara masih sangat minim mengenai tanggap aksi terorisme dan radikalisme, terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama masuk dan keluar Indonesia.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret kolaborasi antara PT Angkasa Pura II dan BNPT dalam mencegah dan menanggulangi terorisme dan radikalisme. Bandara harus terbebas dari potensi ancaman terorisme,” papar Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. “Melalui kerja sama ini, BNPT akan mendampingi PT Angkasa Pura II dalam melakukan peningkatan aspek keamanan.”
Melalui kerja sama ini juga, BNPT akan mendampingi PT Angkasa Pura II dalam melakukan peningkatan aspek keamanan di bandara agar makin andal. Di samping itu, perusahaan dan BNPT juga akan menyusun pedoman bagi internal. Lebih lanjut, BNPT akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan PT Angkasa Pura II untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah radikalisme dan aksi teror.
“Pendampingan segera dilakukan terhadap PT Angkasa Pura II dalam rangka pembinaan sumber daya manusia dan penyusunan pedoman yang diperlukan untuk memitigasi ancaman terorisme,” timpal Ketua BNPT, Boy Rafli Amar. “Agar bisa segera intens berkoordinasi dan melakukan upaya assessment terhadap tata kelola keamanan yang berjalan di wilayah kerja PT Angkasa Pura II.”
Selain menggandeng BNPT, PT Angkasa Pura II juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kegiatan perusahaan dapat tetap jauh dari praktik korupsi. Di dalam sebuah audiensi, Awaluddin menyampaikan isu terkait pemanfaatan aset yang penanganannya dapat didampingi oleh KPK. Adapun sejumlah isu tersebut terkait dengan pemanfaatan aset yang sebagian besar berupa tanah di sejumlah lokasi.
Salah satu contoh pendampingan yang telah dilakukan KPK adalah terkait pemanfaatan aset di Tangerang. Pada November 2020, KPK memediasi PT Angkasa Pura II, Pemkot Tangerang, dan Pemkab Tangerang untuk membahas terkait aset yang ada. Kemudian, hal ini ditindaklanjuti dengan adanya MoU Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di wilayah Kota Tangerang dan wilayah Kabupaten Tangerang.