Jakarta – Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat adanya 33.340 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sejak tanggal 1-25 Januari 2021.
“Menurut laporan yang ada di kami, kedatangan orang asing yang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan melalui pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 33.340 orang,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando, Selasa (26/1), seperti dilansir Kompas.
Adapun puluhan ribu WNA yang datang ke Indonesia tersebut sudah mengantongi syarat yang tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Mereka kabarnya juga sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. “(Sebanyak) 33.340 orang itu (datang) dari berbagai macam negara,” papar Fernando.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran tersebut, ada 14 WNA yang dikecualikan untuk dapat memperoleh izin masuk ke Indonesia, salah satunya adalah paramedis yang memiliki izin tertulis dari kementerian lembaga, bantuan kemanusiaan yang pengajuannya diajukan di negara asalnya. “Ada juga yang pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal diplomatik,” beber Romi.
Lebih lanjut Romi menuturkan, sebanyak 33.340 WNA yang masuk ke Indonesia ini berasal dari sejumlah negara, di mana mayoritas merupakan warga negara China, Amerika, dan Inggris. “Yang terbaru adalah adanya 153 WNA yang masuk secara berbarengan pada tanggal 23 Januari 2021 lalu, di mana ada 149 WN China memiliki izin tinggal terbatas, 1 WN Somalia memiliki izin tinggal tetap, dan 3 WN China memegang izin tinggal diplomatik,” ungkapnya.
Selain itu, Imigrasi Bandara Soetta juga telah menolak kedatangan 31 WNA pada masa tersebut karena tidak memiliki surat izin tinggal diplomatik, Itas, atau Itap. “Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara China, Amerika, Inggris, dan lainnya,” tutupnya.