Cengkareng – PT Angkasa Pura (AP) II dan stakeholder berusaha untuk mempermudah dan mendukung calon penumpang dalam memenuhi protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara. Salah satu upaya dukungan yang dihadirkan adalah kemudahan dalam melakukan tes Covid-19 dan juga untuk melakukan validasi surat hasil test tersebut.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten misalnya, ada 8 titik Airport Health Center untuk melakukan tes COVID-19, baik itu rapid test antigen maupun PCR Test. Kemudian nantinya hasil tes Covid-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soetta bisa langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (e-HAC) milik Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, surat hasil tes Covid-19 yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara pun dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan itu sudah terdaftar di Kemenkes. Seperti diketahui, aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk memudahkan monitoring perjalanan di masa pandemi seperti sekarang.
“Jika surat hasil tes COVID-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu,” kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, Jumat (8/1), seperti dilansir Tangerangonline.
“Kalau sudah melakukan validasi surat hasil tes melalui eHAC maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan validasi manual surat hasil tes yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di terminal,” imbuh Yado.
Berikut ini alur penggunaan eHAC untuk memvalidasi surat keterangan hasil tes Covid-19:
- Calon penumpang melakukan registrasi dan memilih FasKes pada aplikasi eHAC.
- Pilih FasKes di dalam bandara atau di luar bandara.
- Lakukan validasi melalui aplikasi eHAC.
- Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC.
- Calon penumpang menunjukkan QR Code di check in counter, lalu di security check point 2 dan kemudian di boarding gate.
Validasi surat keterangan tes Covid-19 yang di-submit ke eHAC akan dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di Backend atau secara otomatis dengan memasukkan perimeter persyaratan. “Melalui validasi eHAC ini maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre di terminal untuk melakukan validasi manual yang dilakukan petugas KKP Kemenkes. Cukup langsung ke counter check in, sehingga proses keberangkatan singkat dan bebas ribet (hassle free), namun tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat,” tutupnya