Tangerang – Tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19 untuk calon penumpang di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten resmi diturunkan mulai hari Jumat (18/12) kemarin. Di Bandara Soetta sendiri tersedia beberapa tes pendeteksi virus corona, yakni dengan metode rapid test, swab atau rapid antigen, dan test polymerase chain reaction (PCR).
“Kami bersama mitra operator Airport Health Center, yakni Farmalab, melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” kata Muhammad Awaluddin, President Director PT. Angkasa Pura (AP) II, seperti dilansir Kompas.
Adapun tarif PCR test (hasil diketahui setelah 24 jam) yang sebelumnya Rp885 ribu, kini turun jadi Rp800 ribu. Kemudian untuk rapid test antigen (hasil diketahui setelah 15 menit) yang tadinya dikenai biaya Rp385 ribu, diturunkan jadi Rp200 ribu. Terakhir, tarif rapid test antibodi masih tetap sama, yakni Rp85 ribu. Layanan tersebut tersedia di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Semangat dari Airport Health Center di bandara PT. Angkasa Pura II, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta adalah pelayanan untuk memudahkan traveler melakukan tes Covid-19 demi menjaga penerbangan tetap sehat,” terang Awaluddin.
Awaluddin memprediksi bahwa penerbangan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) akan lebih tinggi dari hari-hari biasa. Berdasarkan monitoring angkutan dari 18 Desember sampai 4 Januari 2021, maskapai mengajukan 1.066 extra flight atau penerbangan tambahan. Demikian pula untuk kursi penerbangan bertambah menjadi 133.000 kursi.
Untuk menghindari antrean, calon penumpang sebenarnya bisa melakukan pemesanan atau pendaftaran layanan tes Covid-19 melalui aplikasi melalui fitur Health Passport di aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC). “Fitur Health Passport di eHAC ini mempermudah traveler dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan,” tutur VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano.
Meskipun masih dalam proses transisi, aplikasi eHAC yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan ini dapat digunakan untuk validasi surat keterangan hasil tes Covid-19 secara digital, baik hasil rapid test, swab antigen, hingga PCR test.