Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Antisipasi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Tutup Sementara

$
0
0

Jakarta – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di tempat umum seperti bandar udara, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terpaksa tutup untuk sementara waktu sampai hari ini, Jumat (25/9). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sendiri telah ditutup sejak tanggal 23 September 2020 lalu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta - alamatkantorimigrasi.blogspot.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta – alamatkantorimigrasi.blogspot.com

Berdasarkan informasi yang tertulis pada akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta, Kamis (24/9), layanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten baru dibuka kembali pada tanggal 28 September 2020 mendatang.

“Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mulai tanggal 23-25 September 2020 tutup sementara. Akan dibuka kembali pada tanggal 28 September 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: 0811 833 7004,” demikian bunyi pengumuman pihak Imigrasi Bandara Soetta di akun Instagram-nya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga memberitahukan pada para pemohon yang telah memperoleh jadwal antrean online pada tanggal tersebut akan dialihkan pada hari Senin dan Selasa, tepatnya tanggal 28-29 September 2020. Walaupun layanan ditutup sementara, untuk pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta masih berjalan normal.

Bagi para traveler yang hendak mengurus paspor, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu KTP elektronik atau melampirkan surat keterangan (resi) KTP-el bagi traveler yang KTP elektroniknya belum jadi. Syarat berikutnya adalah menyertakan Kartu Keluarga (KK) terbaru, serta membawa akta kelahiran/ijazah/surat nikah yang terdapat nama orang tua.

Ada juga persyaratan tambahan untuk keperluan tertentu. Misalnya bagi pemohon yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah diwajibkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Apabila hendak bekerja, juga harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Saat hendak mengurus paspor, pastikan traveler mempersiapkan berkas-berkas asli dan fotokopi dokumen yang dibutuhkan.

Supaya tidak ketinggalan informasi penting mengenai Imigrasi Soekarno-Hatta, traveler bisa terus memantau lewat akun media sosial Imigrasi Soekarno-Hatta di Facebook: KanimSoetta, Twitter: @kanim_soetta, Instagram: @imigrasi.soekarnohatta, atau website soekarnohatta.imigrasi.go.id.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles