Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Makin Terjangkau, Tarif Rapid Test Bandara Soekarno-Hatta Kini Turun Jadi Rp85 Ribu

$
0
0

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II selaku pihak pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyediakan layanan rapid test Covid-19 untuk para penumpang sejak Juli 2020 lalu. Pengadaan fasilitas rapid test di Bandara Soetta ini merupakan hasil kerja sama dengan BUMN yang bergerak di bidang kesehatan.

Layanan rapid test penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta - www.medcom.id

Layanan rapid test penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – www.medcom.id

“Kita hadirkan untuk memenuhi kebutuhan baik dari maskapai dan juga penumpang yang memang diharuskan membawa surat keterangan bebas COVID-19, jika ingin melakukan perjalanan melalui transportasi udara,” kata Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar, Kamis (17/9), seperti dilansir Viva.

Fasilitas tersebut tersedia di Terminal 3, tepatnya di area east lobby bawah domestik dan di Terminal 2. Area tersebut dekat dengan kawasan shelter Skytrain. “Fasilitas rapid test ada di terminal 3 dan 2, lalu untuk tarif sampai hari ini (17 September 2020) masih Rp145 ribu. Namun, sesuai dengan keputusan yang ada, tarifnya kembali disesuaikan per 18 September 2020,” jelas Haerul.

Mulai tanggal 18 September 2020, tarif rapid test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten diturunkan jadi Rp85 ribu. Harga tersebut sudah termasuk surat keterangan sehat untuk melakukan perjalanan. Penyesuaian tarif rapid test dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktorat jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Hasil pemeriksaan rapid test atau tes cepat masih berlaku sesuai ketentuan sebelumnya, yakni selama 14 hari sejak dilakukannya pemeriksaan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Layanan rapid test di terminal 2 dan terminal 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam,” jelasnya. Seperti diketahui, sebelumnya AP II mematok tarif rapid test sebesar Rp280 ribu, kemudian per 9 Juli 2020 disesuaikan menjadi Rp145 ribu. Dan kini tarif resmi turun jadi Rp85 ribu.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles