Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Mulai Hari Ini Bandara Soekarno-Hatta Turunkan Biaya Rapid Test

$
0
0

Cengkareng – Mulai hari ini, Kamis (9/7), biaya layanan pemeriksaan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengalami penurunan. Jika sebelumnya layanan tes cepat atau rapid test di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soetta dikenai tarif Rp225 ribu, maka kini harga yang dipatok hanya Rp145 ribu saja.

Layanan rapid test penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta - www.medcom.id

Layanan rapid test penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – www.medcom.id

“Kami informasikan rencana akan ada penurunan harga pada 9 Juli 2020, menjadi Rp145 ribu,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, Rabu (8/7), seperti dikutip dari Medcom.

Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktorat jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat edaran itu tertulis bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000.

Lebih lanjut Febri menuturkan bahwa penyesuaian tarif rapid test di T2 dan T3 Bandara Soekarno-Hatta sudah dilakukan mulai Rabu (8/7) kemarin pukul 00.01 WIB. “Kami informasikan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, kami telah menyesuaikan tarif per hari ini pukul 00.01 WIB,” terangnya.

Menurut Febri, disediakannya layanan rapid test di terminal penumpang mulai pertengahan bulan Juni 2020 lalu adalah permintaan dari pelanggan utama (main customer) PT AP II, yaitu maskapai (airlines). Oleh sebab itu, AP II bekerja sama dengan holding BUMN Farmasi untuk menyediakan pelayanan rapid test di Terminal 2 dan 3 demi memudahkan penumpang yang hendak bepergian. “Itu merupakan permintaan dari main customer kami, airline yang ingin agar penumpang itu tidak repot-repot ke mana-mana apabila ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Adapun hasil pemeriksaan rapid test berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tentang perubahan atas surat edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. “Layanan rapid test di Terminal 2 dan 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam,” tutupnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles