JAKARTA – Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa terhitung sejak tanggal 22 Juni 2020 lalu, tarif parkir inap 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif parkir ini sendiri diumumkan oleh PT Angkasa Pura Propertindo lewat akun Twitter resmi mereka dan berlaku untuk mobil sedan, jeep, dan sejenisnya.
Dalam pengumuman tersebut, diketahui bahwa tarif parkir inap sekarang menjadi Rp5.000 per jam untuk 0 sampai empat ham pertama. Kemudian, setelah empat jam hingga 10 jam, tarif parkir naik menjadi Rp35.000 berlaku flat. Sementara, untuk parkir inap lebih dari 10 jam sampai 15 jam dikenai tarif Rp55.000, dan tarif parkir inap lebih dari 15 jam sampai 24 jam sebesar Rp80.000. Untuk tarif hari kedua dan seterusnya, tarif parkir sebesar Rp60.000 dan berlaku flat.
Pihak pengelola parkir Bandara Soekarno-Hatta sendiri mengingatkan ada masa kedaluwarsa parkir inap di pelabuhan udara tersebut. Parkir dianggap kedaluwarsa apabila sudah memasuki bulan kedelapan periode parkir. “Memang, secara prosedur, kalau mobil sudah di atas delapan bulan, kami anggap kedaluwarsa,” papar GM Bandara Soekarno-Hatta dan Area 1 PT Angkasa Pura Solusi, Toyib Fanani, dilansir Kompas.
Setelah delapan bulan, tambah Toyib, kendaraan yang tidak kunjung diambil dari area parkir, akan dititipkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilacak kepemilikan mobilnya. Namun, masa kedaluwarsa tersebut bisa maju jika biaya parkir sudah melebihi harga kendaraan yang terparkir. Untuk menghindari hal demikian, pihaknya sudah meminta data kontak untuk setiap pemilik kendaraan.
“Kami berharap pemilik kendaraan bisa mengurus dan mengambil kendaraan mereka yang terparkir lebih dari setahun atau lebih dari masa kedaluwarsa,” sambung Toyib. “Silakan mengurus dan mengambil mobilnya dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikan lengkap, kami akan melayani dengan sebaik-baiknya.”