Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Penerbangan Internasional di Bandara Soetta Masih Beroperasi untuk Repatriasi

$
0
0

Jakarta – Selama masa pandemi virus corona (Covid-19), penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten masih tetap beroperasi. Meski demikian, pergerakan pesawat yang datang dan pergi dari Bandara Soetta mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara - www.harnas.co

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara – www.harnas.co

“(Bandara Soekarno-Hatta) tidak dilarang untuk penerbangan Internasional maupun cargo,” kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Herson, Selasa (5/5), seperti dilansir Kompas. “Biasanya 1.300 movement (pergerakan per hari) sekarang paling-paling 40 saja sehari,” imbuhnya.

Berikut ini sejumlah maskapai yang masih beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta:

  1. China Air: kedatangan 1, keberangkatan 1.
  2. Qatar Airways: kedatangan 1, keberangkatan 2.
  3. Garuda Indonesia: kedatangan 9, keberangkatan 9.
  4. China Southern: kedatangan 1, keberangkatan 1.
  5. China Airlines: kedatangan 1 keberangkatan 1.
  6. Singapore Airlines: kedatangan 2, keberangkatan 2.
  7. Nippon Airways: kedatangan 1, keberangkatan 2.
  8. Condor: kedatangan 0, keberangkatan 1.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, penerbangan internasional masih boleh beroperasi untuk proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Hal tersebut dilakukan karena pemerintah tidak menghalangi WNA yang ingin kembali ke negara asalnya. “Intinya untuk repatriasi WNA dan WNI yang kembali ke negaranya,” ujar Novie.

Tak hanya untuk pemulangan WNA dan WNI, penerbangan internasional tetap diperbolehkan supaya pengiriman kargo antar negara tidak terganggu. “Iya ini juga untuk pengiriman kargo strategis,” terang Novie.

Aturan mengenai operasional penerbangan sampai akhir Mei 2020 tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk sejumlah hal, seperti pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar, penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles