Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengumumkan bahwa semua penumpang warga negara asing (WNA) rute internasional yang hendak masuk atau transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten ditolak mulai tanggal 2 April 2020.
Larangan masuknya WNA ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. PT Angkasa Pura II sendiri juga sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stakeholder terkait.
Menurut Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, larangan masuk dan transit WNA ke Indonesia melalui Bandara Soetta ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ungkap Febri, Rabu (1/4), seperti dilansir Tangerangnews.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk WNA yang masih diizinkan masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Meski demikian, penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi untuk melayani WNA yang hendak kembali ke negara asalnya dan untuk para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Tanah Air. “Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tandas Febri melalui keterangan tertulis.