Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Patuhi Fatwa MUI, Salat Jumat di Area Bandara Soekarno-Hatta Ditiadakan

$
0
0

Jakarta – Sejumlah masjid yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten terpaksa meniadakan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Barkah dan Yayasan Bayt El Samaa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ilustrasi: Salat Jumat - informazone.com

Ilustrasi: Salat Jumat – informazone.com

Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengungkapkan bahwa keputusan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Mengacu pada imbauan pemerintah serta Fatwa MUI, pelaksanaan Salat Jumat dan Kajian Dzuhur di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ditiadakan sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Febri, Jumat (20/3), seperti dilansir Tribunnews.

Menurut Febri terdapat 6 masjid di area Bandara Soetta yang tak akan mengadakan salat Jumat. “Masjid-masjid bandara ada enam masjid. Info dari DKM, masjid di Garuda juga besok (kemarin) tidak mengadakan Jumatan,” papar Febri.

Peraturan itu rupanya tak hanya diberlakukan di Masjid Nurul Barkah yang berada di area perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga berlaku untuk 4 tempat lainnya yang biasa mengadakan salat Jumat berjamaah di masing-masing terminal. Misalnya saja di Anjungan Pengantar Terminal 1, Masjid Shalahudin di area Terminal 3, Masjid Al-Fatih di lantai 4 Gedung Parkir Domestik Terminal 3, hingga Masjid Nurul Barkah yang ada di pool taxi di area Perimeter Selatan.

“Dipastikan seluruhnya untuk sementara waktu Salat Jumat dan kajiannya ditiadakan,” imbuh Febri. Meski demikian, Febri memastikan jika operasional Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini masih berjalan dengan normal. “Operasional penerbangan internasional di Bandara Soekarno Hatta, masih berlangsung normal,” tegasnya.

Kebijakan penutupan salat Jumat ini dilakukan menyusul pandemi virus corona yang semakin menyebar di keramaian orang. Apalagi karena Bandara Soetta adalah pintu gerbang masuk-keluar penumpang dari berbagai tempat.

Sebelumnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menganjurkan untuk meniadakan salat Jumat di kawasan yang mempunyai potensi tinggi penyebaran virus corona. Dalam fatwa itu tertulis, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 harus memerhatikan sejumlah hal sebelum salat Jumat.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya,” demikian bunyi fatwa MUI tersebut.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles