Jakarta – Dalam rangka menghindari penyebaran virus corona, PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sejak tanggal 16-31 Maret 2020 atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Akan tetapi, kebijakan itu tak sepenuhnya berlaku untuk karyawan yang bertugas di bagian operasional.
Kebijakan work from home (WFH) ini diberlakukan bagi seluruh karyawan yang berdinas di Kantor Pusat Gedung 600, kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian secara bertahap juga diterapkan untuk Kantor Divisi, 19 Kantor Cabang, dan seluruh anak perusahaan.
Menurut President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, protokol kerja dari rumah ini dilaksanakan untuk memproteksi SDM perseroan di tengah tantangan pandemi virus corona. “Jumlah total karyawan AP II sekitar 10.000 karyawan, belum termasuk karyawan di anak perusahaan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kami menerapkan konsep Social Distancing dalam bekerja melalui kebijakan work from home ini. Kebijakan ini tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulannya,” ungkap Awaluddin.
Awaluddin juga menegaskan bahwa AP II sangat siap untuk menjalankan sistem work from home lantaran telah memiliki sistem Enterprise Resources Planning (ERP) SAP yang disertai fungsi back office seperti administrasi keuangan, komersial, dan human capital. Di samping itu, ada juga aplikasi Sistem Dokumen Elektronik (Si Doel). “Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan, untuk bekerja secara remote,” jelas Awaluddin.
Para karyawan juga bisa mengakses aplikasi internal seperti iPerform melalui Android dan iOS, yang di antaranya ada mobile learning dan aktivitas operasional di bandara-bandara AP II. WFH di AP II sendiri berkonsep Split Team, di mana resources pada tiap unit kerja dibagi jadi 2 tim dengan tetap memerhatikan optimalisasi.
Tiap harinya masing-masing tim akan bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Jika Tim A bekerja di rumah hari Senin-Rabu-Jumat, maka Tim B bekerja hari Selasa-Kamis. Sedangkan WFH berlaku penuh setiap hari untuk karyawan dengan usia 50 tahun ke atas, mempunyai riwayat penyakit pernapasan atau paru-paru pada 2 tahun terakhir, dan dalam kondisi tidak sehat.
“Kami berharap kebijakan WFH ini mampu optimal memproteksi seluruh karyawan PT Angkasa Pura II,” ujarnya. Selain itu, AP II pun menyesuaikan jam kerja karyawan bagian operasional bandara supaya aspek pelayanan, keamanan, dan keselamatan di seluruh bandar udara AP II terjamin.