Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Imbau Maskapai Taat pada Aturan Force Majeure

$
0
0

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh maskapai untuk patuh terhadap instruksi pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar atau force majeure, terutama pada cuaca ekstrem yang berlangsung pekan ini.

Kemenhub Imbau Maskapai Taat pada Aturan Force Majeure

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti – inspiratormedia.id

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengungkapkan, bahwa sebagai regulator pihaknya akan terus memantau operasional penerbangan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. “Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai, dan stakeholder penerbangan lainnya untuk siap siaga kemungkinan penerbangan terkendala akibat cuaca ekstrem,” ujar Polana, Kamis (9/1), seperti dilansir Bisnis.

Polana juga menuturkan, maskapai dan pengelola bandara wajib melaksanakan Surat Edaran No. SE 15/ 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Kahar. Pasalnya, dalam kondisi cuaca ekstrem sangat mungkin terjadi risiko penundaan, pembatalan keberangkatan, ataupun pengalihan pendaratan. Kemenhub juga mengimbau supaya pengguna jasa transportasi udara untuk memahami jika terjadi keterlambatan maupun pembatalan penerbangan di kala cuaca ekstrem seperti saat ini.

Adapun langkah-langkah yang wajib dilakukan pihak maskapai adalah harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat terkait dengan penerbangan dan pelayanan penumpang sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, penjadwalan ulang penerbangan, pemindahan penerbangan ke penerbangan lainnya dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian maskapai juga harus saling berkoordinasi dengan pihak pengelola bandar udara sekaligus bersinergi dalam menyediakan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap para penumpang. Maskapai pun diwajibkan untuk menyampaikan informasi terhadap penumpang angkutan udara dengan benar dan jelas terkait alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaan force majeure, seperti cuaca ekstrem yang sering terjadi saat ini yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” jelas Polana.

Di samping itu, Dirjen Perhubungan Udara juga akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diprediksi bakal terjadi sampai Maret 2020 mendatang.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles