Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Cukup Belanja Rp500 Ribu, Turis Asing Bisa Dapat Tax Refund

$
0
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan sosialisasi pembaruan program VAT Refund atau Tax Refund untuk turis mancanegara terhadap para pengusaha ritel di Jakarta. Pada skema terbaru yang akan mulai diterapkan tanggal 1 Oktober 2019 mendatang tersebut, wisatawan mancanegara bisa mengumpulkan struk belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp500 ribu per struk.

Turis Asing Berbelanja Bisa Dapat Tax Refund - www.liputan6.com

Turis Asing Berbelanja Bisa Dapat Tax Refund – www.liputan6.com

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan jika sosialisasi tersebut dilakukan seiring dengan perubahan terhadap ketentuan dari program VAT Refund. “Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel dan setelah mencapai total (belanja) Rp5 juta, maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai. Syaratnya dengan nilai belanja paling kurang Rp 500 ribu per struk dari berbagai toko ritel yang berpartisipasi,” kata Yoga di Jakarta, Kamis (26/9), seperti dilansir Merdeka.

Lebih lanjut Yoga memaparkan, permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut bisa dilakukan di konter VAT Refund yang ada di area sebelum konter check-in sejumlah bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Kualanamu (Medan).

Selain itu, persyaratan lain untuk memperoleh Tax Refund adalah dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan juga struk belanja. Struk belanja yang bisa dikembalikan maksimal 1 bulan usai waktu berbelanja yang tercantum dalam struk. Jika tanggal belanjanya lebih dari 1 bulan, maka program ini tak berlaku.

Syarat lain, pemohon klaim bukanlah WNI atau permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak tanggal kedatangannya, dan juga bukan kru maskapai penerbangan. “Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah juga berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata,” bebernya.

Di samping itu, program VAT Refund ini akan semakin mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM untuk turut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund. Hingga kini kabarnya program tersebut sudah diikuti sekitar 55 pengusaha ritel dengan lebih dari 600 toko di seluruh Indonesia. “Untuk 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar,” pungkasnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375